BAB I
PENDAHULUAN
Seperti juga kondisi
alam dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia saat ini yang bergejolak, rupanya
dunia kehewanan Indonesia tidak mau ketinggalan. Penyakit demi penyakit
menyerbu baik yang hanya menyerang hewan dan merugikan ekonomi peternak hingga
yang menular kemanusia bahkan mematikan
seperti Antraks, Rabies, Toksoplasmosis, Bruselosis, dan yang sangat dahsyat
adalah Virus Avian Influenza H5N1 (AI).
Bagaikan air bah,
berita-berita seputar masalah AI menerjang, menebar kegelisahan dan ketakutan
kepada masyarakat luas. Berita-berita tersebut juga semakin memojokan dan
menggulung peran dokter hewan berulang-ulang seolah-olah tanpa pernah berbuat
sesuatu apapun. Silang pendapatpun silih berganti dari pihak yang berkompeten
sampai yang tak kompeten turut memberikan pernyataan mengenai AI sehingga
semakin memperkeruh suasana, sementara pemecahan yang ditunggu-tunggu
masyarakat tak kunjung datang.
Pernyataan keras PB PDHI di depan media massa
dalam menyikapi kasus AI bagaikan angin lalu di
mata pemerintah, sungguh menyedihkan dan memprihatinkan dan seperti
“dilecehkan” sekali keberadaan profesi dokter hewan di negeri ini. “Kehebohan”
dunia kehewanan Indonesia beserta segala hal yang diakibatkannya boleh jadi
akibat semakin tidak mampunyai Undang-undang yang mengatur dan mengelola
potensi kehewanan di Indonesia saat ini di samping perubahan tata kenegaraan
dan antisipasi pemerintah mengahadapinya.
Melihat
kondisi di atas maka peran dokter hewan sangat penting. Oleh karena itu setiap
orang yang berprofesi sebagai dokter hewan harus bekerja secara profesional dengan menjalankan
dasar hukum dan rambu-rambu etik pada kedokteran hewan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi Veteriner
Dalam kamus bahasa
Indonesia Veteriner berarti profesi yang berada dalam dunia kedokteran hewan.
Kata Profesi Veteriner berarti segala sesuatu yang berusan dengan hewan dan
juga tentang segala penyakit – penyakit yang berasal dari hewan maupun penyakit
yang menular dari hewan ke manusia .Mythos dan Legenda Profesi Medis Profesi
kedokteran atau kesehatan di zaman dahulu kala dimanapun, berakar dari
Mythologi dan hal-hal gaib (magic). Di zaman Yunani kuno, cerita tentang
dewa-dewa penyakit dan penyembuh antara lain Apollo, Chiron (Digambarkan
sebagai manusia berbadan kuda “centaur” ) dan murid-muridnya antara lain yang
terkenal adalah Asklepios (latin:Aesculapius) seorang manusia biasa yang
berkemampuan. Simbol dari Aesculapius adalah Ular (As) dan Melingkar (Klepios)
di batang pohon dimana ular tidak beracun ini merupakan lambang sakral cara
penyembuhan zaman kuno. Symbol kedokteran kemudian mengambil dari symbol
Aesculapius, sedangkan profesi kedokteran hewan (Veteriner) ada yang mengambil
centaur (Manusia berbadan kuda) atau Aesculapius. Maka lambang profesi
veteriner mencatumkan huruf “V” dari kata “Veterinarius” bersamaan dengan
lambang kedokteran (Ular melingkari tongkat) atau menggunakan centaur (Manusia
berbadan kuda sesuai mitos Yunani kuno). Sejarah kata Veteriner ada beberapa
versi, salah satunya di zaman Romawi kuno dikenal bangsa Etruscans yang sangat
menyukai kuda dan sapi. Hal ini tampak dari gambar-gambar yang merupakan
peninggalan kuno. Hewan pada masa itu mempunyai nilai sakral ataupun nilai martabat
dan pada ritual-ritual khusus digunakan sebagai hewan kurban. Kumpulan hewan
kurban terdiri dari kombinasi beberapa jenis hewan antara lain babi (Sus),
biri-biri (Ovis), sapi jantan (Bull) disebut “Souvetaurilia” dan pekerjaanya
disebut sou-vetaurinarii, yang kemudian diyakini sebagai lahirnya istilah
“Veterinarius”. Kemungkinan dari terminology lain masih di masa Romawi, dikenal
hewan sebagai “Veterina” dan suatu kamp penyimpanan hewan-hewan tersebut
disebut “veterinarium”. Term “Veterinarii” juga digunakan pada dokumen kuno
sebagai “orang yang memiliki kekebalan khusus” karena memiliki “kompetensi
khusus” .
B. Defenisi Dokter Hewan
Dokter hewan adalah
seseorang yang mempunyai ilmu kedokteran hewan yang terlatih dan mempunyai izin
untuk mengobati dan mencegah penyakit hewan. Profesi dokter hewan dilandasi
oleh hukum dan mempunyai kompetensi (UU No. 18/2009 tentang peternakan dan
kesehatan hewan). Salah satu ikrarnya yaitu “ Saya akan memberikan pertimbangan
utama untuk kesehatan pasien saya, kepentingan tertinggi si pemilik dan
kesejahteraan sesama manusia”.
C. Ciri
– Ciri Pekerjaan Profesi
Ciri-ciri
pekerjaan profesi adalah sebagai berikut :
1. Mengikuti pendidikan sesuai standar
nasional
2. Pekerjaaannya berlandaskan etik
profesi.
3. Mengutamakan panggilan kemanusiaan
dari pada keuntungan
4. Pekerjaannya legal melalui perizinan
5. Anggota – anggotanya belajar
sepanjang hayat.
6. Anggota–anggotanya bergabung dalam sebuah
organisasi profesi.
D.
Otoritas Veteriner
Otoritas atau
kewenangan Veteriner dibagi menjadi dua yaitu :
1. Medical
Autority/Kewenangan Medis, merupakan hubungan transaksi pengobatan atau
tindakan medik, yang bersifat layanan individual. Kewenangan Medis meliputi :
Memperoleh anamneses, melakukan pemeriksaan fisik dan prilaku pasien, menentukan
pemeriksaan penunjang, menegakkan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan
pengobatan pasien, melakukan tindakan kedokteran , menulis resep obat dan alat
kesehatan, menerbitkan surat keterangan dokter , menyimpan obat dalam jumlah
dan jenis yang diijinkan,meracik dan menyerahkan obat ke pasien ( Wiwiek, 2008
).
2. Veterinary
Authority/Kewenangan Veteriner, merupakan kewenangan melekat dalam fungsi
veteriner bidang Keswan dan Kesmavet.Kewenangan Veteriner meliputi Kewenanangan
untuk memberikan surat keputusan (baik sebagai perorangan maupun institusional
veteriner) yang dinyatakan dalam bentuk tertulis berupa laporan hasil, surat
ijin, atau sertifikat yang berkekuatan hukum (accredited and legal) karena
berdasarkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
E. Layanan
Dokter Hewan
Layanan dokter hewan
sebagai berikut :
Berdasarkan Keahlian spesies :
1. Menangani
hewan pangan/farm animal
2.
Menangani hewan
hobby/kesayangan/kepentingan khusus
3.
Menangani hewan liar/satwa liar termasuk untuk
konservasi.
4.
Menangani hewan aquatik/air untuk pangan dan
konservasi
5.
Menangani hewan laboratorium untuk ilmu
kedokteran manusia dan ilmu pengetahuan lainnya.
Berdasarkan Keahlian Keilmuan
1. Dalam
bidang praktisi medik veteriner terbagi atas praktisi hewan ternak dan praktisi
spesies individu antara lain : Ahli Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli
Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik,
Ahli Akupunktur Veteriner, .
2. Dalam
bidang veteriner/konsultan antara lain : Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan
Masyarakat Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli
Mikrobiologi, Ahli Virologi.
Kompetensi Layanan
Medis Veteriner Terhadap Hewan terdiri atas 2 kategori yaitu sebagai berikut :
a.
Layanan medik untuk hewan secara kelompok
(herd health), hal ini umumnya di peternakan peternakan dan oleh dinas-dinas pemerintah/puskeswan-puskeswan.
b.
Layanan medik untuk hewan secara
individual (individual health), hal ini umumnya pada praktisi hewan kecil, di
kebun binatang dan hewan hobi.
Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara :
Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara :
1. Food technology
2. Food inspection
3. Food hygiene
4. Consumer protection
5. Laboratories
6. Legislation
7. Artificial breeding
8. Zoos
9. Laboratory animals
10. Animal Welfare
11. Zoonoses
12. Veterinary medicine
13. Clinical health care
14. Disease control
15. Exotic diseases
16. Epidemiology
17. Quarantine
18. Livestock and animal products
19. Aquaculture
20. Wildlife
21. Environmental protection
22. Nutrition
23. Parasitology
24. Teaching
25. Research and development
26. Livestock marketing
27. Publications
28. Economics
29. Import animal production
30. Livestock industry organizations
31. Administration
32. International Cooperation
33. Professional organizations
F.
Tantangan Global Profesi Dokter
Hewan
Sebagai anggota WTO, dokter hewan
Indonesia harus mempersiapkan konsekuensi perjanjian SPS yaitu:
Melindungi
kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah setiap negara anggota dan
resiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama,
penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit.
Melindungi
kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko yang ditimbulkan oleh bahan
tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam
makanan, minuman dan pakan (food borne diseases).
Melindungi
kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko timbulnya penyakit yang terbawa
oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya penyakit
sampar (Pest).
Mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan
atau lainnya dari masuknya, berkembangnya atau menyebarnya hama penyakit
(Pest).
G. Etika
Veteriner
Etika adalah segala nilai yang baik
dan yang buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan
orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama.
Pada Etika Veteriner (Veterinary
Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran
dengan hewan.Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :
a.
Etika mengenai bagaimana dokter hewan /
profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan,
dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran.
b.
Etika mengenai hewan-hewan yang berada
di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan
kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan
tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya.
Ada 4 jenis etika veteriner yaitu
sebagai berikut :
1.
Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang
secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik
buruknya oleh masyarakat.
2.
Etika Veteriner Profesi (profesional),
adalah kesepakatan organisasi profesinya.
3.
Etika Veteriner Administratif, adalah
yang diatur pemerintah, berkekuatan hokum dan dapat diberi sanksi.
4.
Etika Veteriner Normatif , adalah
norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi
veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma
Kesejahteraan Hewan.
H. Dasar Hukum dan Kode Etik Dokter
Hewan
Sumpah Hipocrates
Sumpah hipocrates merupakan sumpah yang menjadi dasar perkembangan etika medis
yang ada dalam sumpah hipocrates terdapat 7 prinsip utama yang harus dijalankan
oleh seorang pekerja medis yaitu tidak merugikan, membawa kebaikan, menjaga
kerahasiaan, otonomi pasien, berkata benar, berlaku adil, dan menghormati
privasi.
Sumpah
Dokter Hewan
Sumpah dokter hewan
juga mengacu terhadap sumpah profesi medis kedokteran tetapi ditambahkan
tentang kesejahteraan hewan. Berikut merupakan isi dari sumpah dokter hewan :
Dengan diterimanya diri
saya masuk profesi kedokteran hewan, saya bersumpah
1. Akan
mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki
kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi
kesejahteraan masyarakat
2. Akan
menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan
perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan
3. Akan
memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan
pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan
profesi dan diri saya
4. Akan
selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan
dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya.Sumpah ini saya ucapkan dihadapan
Tuhan Yang Maha Esa
I.
Tantangan
Profesi Dokter Hewan
Tantangan Internal profesi
Permasalahan terbesar
yang menjadi tantangan profsi dokter hewan di Indonesia adalah kualifikasi
etika veteriner dan kompetensi profesi individual dokter hewan yang harus
dijamin dengan rekomendasi organisasi profesi (PDHI) dan kedudukan hukum profsi
dokter hewan untuk memperoleh otoritas (kewenangan) yang wajar sebagai profesi
kedokteran yaitu otoritas medis veteriner dan otoritas veteriner yang perlu
dikukuhkan dengan Undang-undang dan aturan-aturan hukum lainnya agar dapat
efektif dalam menjalankan profesinya
Tantangan Eksternal Profesi
Indonesia turut seta
menadatangai perjanjian GATT yang menjadi dasar kesepakatan-kesepaktan
perdagangan internasiona memlalui WTO. Perdagangan ini termasuk pula disektor
hewan dan produk hewan yang menuntut berbagi persyartan tang perlu dipersiapkan
oleh setiap negara anggota WTO termasuk Indonesia. Kemampuan Indonesia untuk
dapat diperhitungkan dan diperlakukan setara dalam tataran internasional sangat
tergantung kepada berbagi konsep pemikiran yang dituangkan menjadi aturan dan
pedoman yanag meliput pula profesionalisme SDM dokter hewan.
J.
Rambu-Rambu Etik Dalam Tindakan
Profesional Medik Veteriner
Rambu-rambu etik dalam tindakan profesional medik veteriner
yaitu sebagai berikut :
1.
Berkenaan memperlakukan hewan (tanggung
jawab Kesrawan).
2.
Berhubungan dengan pekerjaan profesinya.
3.
Berkenaan dengan mempromosikan peran
profesi veteriner kepada masyarakat
4.
Dalam periklanan layanan profesi medvet.
5.
Berkenaan pengobatan (terapeutika), penggunaan
obat-obatan, penjualan obat-obatan maupun alat kesehatan.
6.
Dalam berbagai jenis Layanan Praktisi Medik
Veteriner.
7.
Dalam membina hubungan professional sesama
profesi veteriner.
K. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
(PDHI)
Undang-undang No.6
tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan
Hewan sudah tidak mampu lagi digunakan sebagai landasan pengelolaan Kehewanan
di Indonesia yang saat ini tidak hanya mengurus ternak saja namun sudah harus
mencakup masalah satwa liar, satwa aquatik, satwa harapan, lingkungan hidup
hewan, kesejahteraan hewan yang lebih spesifik. Keadaan ini banyak kerugian
dari sektor kehewanan yang timbul baik berdampak pada ekonomi maupun pada
kesehatan masyarakat. Belum lagi tumpang tindih kewenangan yang kontraproduktif
antar lembaga pemerintah di lingkup ternak dan produknya. Kiranya PDHI tidak
boleh hanya menjadi pengamat saja tanpa turut berpartisipasi aktif (tidak hanya
menunggu saja). Justru seharusnya menjadi inspirator dan motivator untuk
merevisi undang-undang tersebut
mengingat masa depan profesi dokter hewan juga dipengaruhi oleh peraturan
tersebut.
Era otonomi daerah
sekarang ini banyak daerah (pimpinan
daerah) yang kurang bahkan tidak memperhatikan bidang kehewanan secara luas,
dengan mengejar pada pendapatan daerah semata-mata maka banyak
kegiatan-kegiatan di bidang kesehatan
hewan dan pelayanan masyarakat khususnya untuk keamanan pangan asal hewan
dihilangkan/berkurang drastis. Pengawasan proses penyembelihan ternak hingga
distribusi daging kepada masyarakat hampir selalu dinilai dari sisi ekonomi
oleh pimpinan daerah, sementara sanitasi dan higiene RPH dan pasar sebagai
rantai produksi daging yang mempengaruhi kesehatan masyarakat tidak pernah
diperhatikan. Kondisi ini sering dikeluhkan teman-teman sejawat dokter hewan di
daerah, namun pembelaan dan kontrol sosial PDHI di daerah tentang masalah
tersebut sangat lemah bahkan tidak ada.
Menjelang
diberlakukannya pasar global tingkat
ASEAN dan dunia kita semua berpacu dengan kualitas dan standar internasional
yang menjadi “dewa” dalam era kompetisi.
Sumber daya manusia sebagai pelaku di bidang kesehatan hewan juga harus siap
mengahapi kondisi tersebut. Bersyukur PB PDHI sudah mencoba menyikapi dengan
berbagai hal diantaranya bekerjasama dengan 5 Fakultas Kedokteran Hewan yang
ada di Indonesia menyusun kurikulum nasional untuk pendidikan dokter hewan
Indonesia. Hanya saja FKH, PDHI, dan juga seluruh stakeholders
pengguna dokter hewan harus selalu mengevaluasi kinerja secara berkala
untuk melihat perkembangan situasi global agar dokter hewan yang dihasilkan
tetap dapat berkompetisi di masa datang. Berkembangnya organisasi seminat (non
teritorial) seperti asosiasi dokter hewan
satwa liar dan hewan eksotik, dokter hewan sapi perah, kesehatan
masyarakat veteriner, dokter hewan perunggasan, dll yang berorientasi pada
peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan khusus di spesifikasi bidang masing-masing. Situasi ini sangat bermanfaat
juga bagi calon dokter hewan sehingga pada masa pendidikan mereka dapat
memiliki perspektif dan orientasi bidang yang akan digeluti pada saatnya nanti.
Pengenalan organisasi profesi dokter hewan
(PDHI) kepada para mahasiswa FKH sebelum mereka dilantik sangat perlu
dilakukan. Bebereapa tahun terakhir ini sudah ada materi Etika veteriner namun
kiranya perlu disampaikan juga penjelasan mengenai organisasi profesi dokter
hewan (PDHI). Penjelasan visi, misi, tata organisasi, kewenangan dan otoritas
sebagai dokter hewan sangat dibutuhkan sehingga pada saatnya
nanti para dokter hewan baru dapat
memiliki intergritas yang tinggi sebagai dokter hewan di bidang kerja apapun
yang terkait dengan kehewanan baik bersama-sama dalam komunitas dokter hewan
maupun apabila mereka harus berjuang seorang diri.
L. Kongres PDHI Dan Masa Depan
Kehewanan Indonesia
Masalah yang dihadapi
dokter hewan dan kehewanan di Indonesia, namun demikian kiranya dalan Kongres
PDHI XV kali ini masalah-masalah tersebut dapat dipecahkan secara sistematis
dan berkelanjutan. Tema sentral perjuangan PDHI dalam menata dunia kehewanan
Indonesia saat ini haruslah ditentukan dan agenda-agenda kerja yang realistis
sebagai langkah pencapaian tujuan harus dibuat dengan tolok ukur yang jelas
sehingga dapat dievaluasi dan ditindaklanjuti setiap generasi. Keberlangsungan profesi dokter hewan tidak
akan terlepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang kehewanan. Istilah
peternakan yang selama ini menjadi “jargon” dalam lingkup kerja dokter hewan
harus diperluas menjadi kehewanan. Hal ini didasari kondisi nyata di lapangan
bahwa pekerjaan dokter hewan saat ini tidak hanya di bidang ternak (produksi)
saja namun sudah meluas pada seluruh hewan yang ada seperti satwa liar, satwa
akuatik, hewan eksotik, produk pangan dan non pangan asal hewan, dll yang dulu
belum tertangani dengan intensif oleh profesi dokter hewan.
Landasan peraturan
pengelolaan kehewanan di Indonesia harus segera dibuat sebagai pengganti
undang-undang no 6 tahun 1967. PDHI harus dapat
menjadi inspirator, inisiator, dan motivatior bagi dokter hewan yang ada
di semua bidang pekerjaan kehewanan dan
organisasi/lembaga/instansi/perusahaan/LSM
untuk menyusun konsep Undang-undang tentang Kehewanan ini. Selain itu perlu disusun strategi dalam rangka mengesahkan konsep
undang-undang penganti UU No.6 th. 1967
tersebut. Selama ini PDHI seperti sangat jarang bersentuhan dengan
lembaga-lembaga lesgilatif baik di tingkat pusat terlebih di daerah.
Pendekatan-pendekatan
dalam arti positif pada pihak pengambil kebijakan (pemerintah) sepertinya
kurang dilakukan dengan maksimal sehingga pendapat/pernyataan adri PDHI kurang
didengar dan diperhatikan apalagi digunkan sebagai masukkan yang berarti dalam
mengambil kebijakan. Oleh kerena itu perlu pada masa yang akan datang, PDHI
baik di tingkat pusat maupun di daerah
untuk mencoba memasuki “wilayah-wilayah” di luar profesi dan bekerjasama dengan
pihak-pihak lain dalam rangka memperjuangkan konsep kehewanan yang dibuat oleh
PDHI dan \menunjukkan eksistensi dan kapabilitas dokter hewan sebagai profesi
terhormat yang juga memegang peran penting di negeri ini. PB PDHI seolah-olah
menjadi “single fighter” dalam menunjukkan eksistensi profesi dan sayangnya
perjuangan itu terkesan kurang mendapat suport
dari cabang-cabang di berbagai daerah ataupun organisasi non
teritiorial. Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan dalam gerak langkah
antara PB PDHI dan cabang-cabang di daerah dan organisasi non teritorial. Pembenahan ke dalam organisasi harus juga menjadi prioritas dalam kongres
tahun ini.
Pembenahan ini harus
saling bersinergi bagi kepentingan pusat dan daerah dan yang paling utama adalah menguntungkan profesi
dokter hewan. Sistem koordinasi dan informasi harus lebih dikembangkan seiring dengan kemajuan teknologi saat ini
sehingga gerak langkah daerah dapat diketahui pusat demikian juga dari pusat ke
daerah. PDHI cabang kiranya perlu mengaktifkan diri dengan bersikap proaktif
dalam membela dan memperjuangkan masa depan profesi dokter hewan di daerah
masing-masing.
Generasi muda dokter hewan harus dipersiapkan
untuk dapat berkompetisi dalam menghadapi tantangan dunia kehewanan di Indonesia yang akan datang.
Program kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan seIndonesia harus
berkelanjutan sehingga ketersediaan dan jaminan lulusan dokter hewan yang
profesional dapat selalu dihasilkan. Informasi mengenai organisasi PDHI dan
organisasi non teritorial di bawah PDHI perlu dikenalkan secara intensif kepada
para calon dokter hewan sehingga regenerasi, transformasi dan pengayaan ide
serta aktivitas dapat berlangsung terus menerus dan semakin mengarah kepada
kondisi yang lebih ideal bagi profesi dokter hewan di Indonesia yang pada
akhirnya semakin menunjukan eksistensi, peranan, dan manfaatnya bagi
kesejahteraan masyarakat dalam arti luas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi dokter hewan adalah profesi yang berkembang setelah
terjadinya proses domestifikasi pada hewan untuk kepentingan manusia. Tidak ada
alasan untuk menolak profesi ini meskipun mereka harus menangani anjing dan
babi, sebab itu hanyalah sebagian kecil dari kemaslahatan yang jauh lebih
besar.
Profesi Veteriner berarti
segala sesuatu yang berusan dengan hewan dan juga tentang segala penyakit –
penyakit yang berasal dari hewan maupun penyakit yang menular dari hewan ke manusia
Lapangan pekerjaan dokter hewan menurut OIE ada 33 bidang kerja
dokter hewan di 110 negara
Setiap Dokter Hewan perlu menyadari bahwa sebagai profesi yang
berkeahlian khusus dan berkewenangan medis, bilamana di dalam negaranya belum
diatur dengan kekuatan Undang-Undang, namun tetap harus tunduk kepada
rambu-rambu Internasional profesi yang sama. Oleh karenanya setiap organisasi
profesi sebagaimana PDHI wajib menerbitkan pedoman ini yang juga kemudian juga
wajib dipatuhi oleh anggotanya.
Setiap dokter hewan
memiliki dasar hukum dan rambu-rambu etik dalam tindakan profesional medik veteriner.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim
. 2010. The Moslemah Veterinarian. http://blog multiply.com, diakses pada
tanggal 28 November 2010.
Bagja,
W. 2010. Peningkatan Profesionalisme Dokter Hewan. http://pbdhi.wordpress.com/Peningkatan
Profesionalisme-Dokter-Hewan /. diakses pada tanggal 28 November 2010.
Indar.
2010. Etika dan Hukum Kesehatan. http://www.Etika-Dokter Hewan.go.id/brosur/i.pdf, diakses pada
tanggal 28 November 2010.
Widagdo.
2010. Perhimpunan Dokter Hewan
Indonesia. http://www.PDHI
dan Perkembangan Kehewanan di Indonesia.go.id/brosur/i.pdf, diakses pada
tanggal 28 November 2010.